Penyerahan Kendaraan Dinas Mobil Pelayanan Masyarakat
"Pelayanan publik yang cepat, merata, dan responsif adalah wajah dari pemerintahan yang hadir untuk rakyat. Melalui Mobil Pelayanan Masyarakat (Mobmas), kita ingin mendekatkan layanan, menjangkau kelompok rentan, dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari pelayanan pemerintah."
Ruang Lingkup Penggunaan Mobmas
a. Pelayanan kesehatan, antara lain:
- Antar jemput kelompok rentan ke fasilitas Kesehatan, kondisi non emergensi; dan
- Menunjang kegiatan Posyandu;
b. Pelayanan perpustakaan keliling;
c. Distribusi bantuan sosial dan logistik;
d. Mobilisasi kelompok rentan untuk mengakses kegiatan sosial atau program pemerintah daerah;
e. Mobilisasi staf kelurahan untuk survei, verifikasi data lapangan, atau pelayanan adminduk keliling;
f. Kegiatan kelurahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik; dan
g. Kegiatan sosial lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.