Mobil Masyarakat


 "Pelayanan publik yang cepat, merata, dan responsif adalah wajah dari pemerintahan yang hadir untuk rakyat. Melalui Mobil Pelayanan Masyarakat (Mobmas), kita ingin mendekatkan layanan, menjangkau kelompok rentan, dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari pelayanan pemerintah."

Ruang Lingkup Penggunaan Mobmas
a. Pelayanan kesehatan, antara lain:
  1. Antar jemput kelompok rentan ke fasilitas Kesehatan, kondisi non emergensi; dan
  2. Menunjang kegiatan Posyandu;
b. Pelayanan perpustakaan keliling;
c. Distribusi bantuan sosial dan logistik;
d. Mobilisasi kelompok rentan untuk mengakses kegiatan sosial atau program pemerintah daerah;
e. Mobilisasi staf kelurahan untuk survei, verifikasi data lapangan, atau pelayanan adminduk keliling;
f. Kegiatan kelurahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik; dan
g. Kegiatan sosial lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Batasan Penggunaan Mobmas
Apa yang tidak boleh dilakukan?
  1. Dipakai untuk kepentingan pribadi/keluarga.
  2. Digunakan dalam kampanye politik atau kegiatan politik praktis.
  3. Mengangkut barang pribadi atau jual beli.
  4. Digunakan tanpa izin kecuali dalam kondisi darurat.
  5. Mengubah fisik kendaraan tanpa izin.
  6. Mengangkut penumpang/barang melebihi kapasitas.